LPSK Terima 6 Laporan Korban dan Keluarga Afif Maulana
![LPSK Terima 6 Laporan Korban dan Keluarga Afif Maulana](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180513/whatsapp-image-2018-05-13-at-43220-pm-95f266d4e6c46effe29ca2ede23f5d43_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan enam orang terkait kasus Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keenam saksi kasus Afif itu mengajukan permohonan ke LPSK lewat kuasa hukumnya.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Susilaningtias dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024).
1. Sebanyak 6 pemohon merupakan keluarga dan saksi korban
Susilaningtias tidak membeberkan enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Namun ia sebut mereka merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu, namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," ujarnya.
Baca Juga: Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa Polisi
Editor’s picks
2. LPSK akan mengunjungi para pemohon di Padang
LPSK saat ini sedang mendalami kelengkapan berkas permohonan. Tidak hanya itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.
Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon, kemudian mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," kata dia.
3. LPSK memastikan bakal memberi perlindungan kepada saksi
Terakhir, LPSK menjamin apabila ada saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK.
"Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," ujar dia.
Baca Juga: Kapolri Kerahkan Itwasum hingga Propam Awasi Penyelidikan Kasus Afif