LPSK Tambah 5 Terlindung Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Mereka adalah TW, OR, PW, AS dan D yang ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 10 September 2024.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
1. Sebelumnya LPSK memberi perlindungan 7 terpidana
Sri menjelaskan, empat orang dihadirkan dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu kemarin.
Sebelumnya, LPSK juga telah memutus memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan V dan E di Cirebon. Mereka adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan Vina
2. LPSK mempertimbangkan Pasal 28 UU perlindungan saksi dan korban
Editor’s picks
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, yang hadir langsung dalam persidangan mengungkapkan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 UU perlindungan saksi dan korban yaitu sifat pentingnya keterangan para saksi untuk menemukan kebenaran materil.
“Potensi ancaman terhadap saksi dan korban dengan mendasarkan definisi ancaman sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung atau tidak langsung sehingga saksi dan korban merasa takut, atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.
3. LPSK menelaah sifat pentingnya keterangan saksi atau korban
Dalam perkara ini kata Sri, para saksi merasa ketakutan dalam memberikan keterangan sementara kelima saksi merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri Nurherwati.
Sebelum memutus memberikan perlindungan, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi atau korban.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan V dan E sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum Peninjauan Kembali) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” ujar Sri Nurherwati.
Baca Juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Baru Terkait Kasus Vina Cirebon Bertambah