LPSK Masih Telaah 15 Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Afif Maulana

LPSK berikan perlindungan kepada 5 anggota keluarga Afif

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Afif Maulana.

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Afif Maulana. Mereka terdiri dari ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek dari Afif.

“Saat ini LPSK masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya,” kata Achmadi lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Achmadi menjelaskan, dalam menelaah permohonan perlindungan, LPSK memastikan terpenuhinya persyaratan perlindungan. Meliputi sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan atau korban.

Selain itu, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan atau korban serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.

“Selain itu, LPSK juga menelaah surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut, antara lain sertifikat kematian,” kata Achmadi.

LPSK telah menelaah dan melakukan investigasi sejak 3-15 Juli 2024. Rangkaiannya meliputi, wawancara dengan LBH Padang selaku kuasa hukum para pemohon dan mewawancara para pemohon.

Selain itu, pertemuan dengan Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran dan pertemuan dengan Wakapolresta Padang beserta jajaran.

“Pertemuan dengan penyidik Unit 1 (Pidum) dan 5 (Jatanras) Polresta Padang, dan pertemuan dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat,” imbuhnya.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga Afif Maulana

Baca Juga: KPAI Desak Kapolri Percepat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Baca Juga: Komnas HAM: Ekshumasi Afif Maulana Tunggu Hasil Autopsi Tim Investigasi

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya