LPSK Berikan Perlindungan ke 11 Orang Terkait Kasus Daycare Depok
Intinya Sih...
- LPSK memberikan perlindungan pada 11 orang terkait kasus kekerasan anak di Daycare WSI Depok
- Perlindungan diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, termasuk pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis
- Dua korban anak mendapat perlindungan fasilitasi restitusi, pelapor mendapat pemenuhan hak prosedural, dan LPSK berkomitmen untuk mendampingi para korban dan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan pada 11 orang terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, mengungkapkan 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban) dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.
"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).
1. Korban anak mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi
Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/09/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.
Delapan terlindung yang berstatus saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua diantaranya mendapat rehabilitasi psikologis.
“Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi,” ujar Antonius.
Baca Juga: Dirjen HAM: Hanya 12 dari 110 Daycare di Depok yang Berizin Resmi
Editor’s picks
2. Korban anak mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi
Sementara dua korban anak mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Untuk satu pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural.
“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi.Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan Anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” kata Antonius.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Daycare: KPAI Peringatkan Risiko Kelelahan Pengasuh
3. LPSK juga berkoordinasi dengan pihak terkait
Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok.
Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.
“Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat,” kata Antonius.