LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga Afif Maulana

Perlindungan diberikan setelah 3 minggu diajukan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan memberikan perlindungan kepada lima orang keluarga almarhum Afif Maulana, Rabu (17/7/2024).

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi.

“Adapun 5 orang keluarga korban tersebut adalah ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari AM,” kata Achmadi, Kamis (18/7/2024).

Achmadi menjelaskan, permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga Afif yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.

“Atas permohonan tersebut, LPSK kemudian melakukan investigasi dan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh LBH Padang, dan melakukan penjangkauan yang lebih luas terhadap saksi dan korban lainnya yang terkait,” kata Achmadi.

“Dalam penjangkauan tersebut LPSK melakukan wawancara dan pendalaman terhadap 28 orang saksi dan korban, di antaranya keluarga korban,” imbuhnya.

Baca Juga: KPAI Desak Kapolri Percepat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya