LBH Padang Terkendala Hadirkan Saksi Korban Kasus Afif Maulana 

Saksi korban alami trauma dan belum dapat perlindungan LPSK

Intinya Sih...

  • Polda Sumatra Barat masih menyelidiki kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi
  • Kendala LBH Padang dalam menghadirkan saksi korban karena para korban masih mengalami trauma

Jakarta, IDN Times - Polda Sumatra Barat (Sumbar) masih menyelidiki kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi. Namun, hingga saat ini belum ada saksi korban yang diperiksa.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, semestinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bisa menghadirkan saksi yang diduga korban penganiayaan oleh polisi sejak Senin (8/7/2024).

“Belum ada korban yang dihadirkan oleh LBH sampai hari ini, sebenarnya LBH janji hari Senin kemarin korban mau dihadirkan, ternyata sampai hari ini LBH belum bisa menghadirkan,” ujar Dwi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Lalu apa kendala LBH Padang belum bisa menghadirkan saksi korban?

Baca Juga: LBH Padang Sedang Persiapkan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

1. Korban alami trauma

LBH Padang Terkendala Hadirkan Saksi Korban Kasus Afif Maulana Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana, Indira Suryani (kanan) di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengakui, pihaknya mengalami kendala menghadirkan saksi korban. Sebab, para korban hingga saat ini masih mengalami trauma.

“Saksi-saksi juga menjadi korban yang disiksa oleh anggota polisi, penyiksaan itu tidak hanya menghasilkan luka fisik namun luka mental. Ketika kami menemui saksi-saksi trauma dan rasa takut  yang kuat sangat kami rasakan,” kata Indira kepada IDN Times.

Baca Juga: Deretan Kasus Kekerasan Polisi, Kematian Afif hingga Kasus Sambo

2. Perlu ada penanganan khusus bagi saksi korban

LBH Padang Terkendala Hadirkan Saksi Korban Kasus Afif Maulana Jenazah Afif Maulana saat ditemukan tewas di kolong Jembatan Kuranji (dok. Pribadi/Keluarga Afif)

Indira menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, perlu ada penanganan khusus kepada anak yang sedang berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi maupun merangkap korban.

“Penguatan psikis bagi anak-anak saksi yang juga korban suatu hal yang utama dan wajib ada perlindungan LPSK bagi mereka. Dua hal itu menjadi kunci agar kasus ini terungkap kebenarannya kejahatan HAM berupa penyiksaan polisi kepada anak-anak. Kita tidak ingin ada hal yang ditutupi dan kasus menjadi gelap,” kata dia.

Baca Juga: Upaya Merekayasa Tewasnya Afif Maulana

3. LPSK belum memberikan perlindungan saksi korban

LBH Padang Terkendala Hadirkan Saksi Korban Kasus Afif Maulana LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Hingga saat ini, LPSK belum memberikan perlindungan terhadap saksi korban. Namun demikian, kata Indira, LPSK akan kembali turun untuk mendalami keterangan para saksi korban.

“Karena ada tambahan saksi-saksi yang kami ajukan juga. LPSK berkordinasi ke kami akan memberikan penguatan psikis dulu sebelum pemberian keterangan di kepolisian,” ujarnya.

Nantinya, jika LPSK telah memberikan perlindungan terhadap saksi korban, LBH akan menghadirkannya secara pararel.

“Jika sudah ada perlindungan dan penguatan psikis kami akan hadirkan paralel,” ucapnya.

Baca Juga: Ayah Afif Maulana: Anak Saya Sudah Meninggal, Tidak Bisa Membela Diri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya