Kubu Ferdy Sambo Lampirkan Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica ke Hakim

Putusan kasus Jessica menegaskan dibutuhkannya motif

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dari sekian bukti yang diserahkan kepada majelis hakim, adalah bukti draf dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.

"B32 (barang bukti ke-32), satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Febri menyebut kasus itu menjadi contoh bahwa motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencaba.

"Untuk bukti B32, kami mengajukan 4 putusan yaitu putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang menegaskan dibutuhkannya motif dalam pembuktian," kata Febri.

Selama sidang bergulir, diakui oleh Ferdy Sambo bahwa keputusannya membunuh mantan ajudannya Brigadir J lantaran tindakan kekerasan seksual yang dialami istrinya di Magelang Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Febri menambahkan pihaknya juga memberikan bukti berupa sejumlah putusan kasus pembunuhan berencana lain. Ada kasus pembunuhan berencana di Palembang dengan terdakwa Ratno Afriadi terhadap istrinya pada 2019 lalu.

Adapula bukti berupa putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Rudianto pada 2014 lalu, terkait wajibnya pembuktian motif dalam perkara pembunuhan, khususnya berencana.

"Dan putusan atas nama Albert Benjamin bin Solihin terkait dengan diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam penerapan Pasal 55 ayat 1, khususnya turut serta," ucap Febri.

Baca Juga: Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan BAP Saksi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya