Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNN

Saleh sempat dibebaskan PN Palangka Raya

Intinya Sih...

  • BNN menangkap bandar besar narkoba Saleh di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
  • Saleh sempat dibebaskan PN Palangka Raya karena dakwaan tidak memiliki cukup bukti, namun kemudian dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah kasasi.
  • Saleh berhasil melarikan diri dari BNN, namun akhirnya ditangkap di kawasan Kampung Puntun dan Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mengatakan, Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022.

“Berawal dari penangkapan terhadap Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021, dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram,” kata Marthinus lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Jual 1 Kg Sabu ke Pengedar, Kasat Narkoba Polresta Barelang Dipecat

1. PN Palangka Raya membebaskan Saleh karena tak memiliki bukti kuat

Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNNIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah melalui proses persidangan, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk pada 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan.

Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi  hingga akhirnya Saleh mendapat vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh,” kata Marthinus.

2. Saleh sempat melarikan diri

Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNNFoto Ilustrasi, pria berinisial MF (37) pengasuh panti asuhan ditetapkan polisi sebagai tersangka. IDN Times/ Riyanto

Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000, dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E,” ujar Marthinus.

3. Saleh bersembunyi di balik semak belukar

Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNNIlustrasi tersangka saat menjalani penyidikan di Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

“Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk,” ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya