Kronologi Pemeran Pria Video Syur AD Ditangkap di Depan Ayahnya

AD telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria dalam video syur AD berinisial AP (27) di kediamannya, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (10/8/2024).

Dalam video penangkapan yang diterima IDN Times, AP yang mengenakan baju biru ditangkap di depan ayahnya.

“Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman AP sejak pukul 21.30 hingga pukul 01.00 WIB pada 10 Agustus 2024,” kata Ade Safri kepada IDN Times, Senin (12/8/2024).

Setelah penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti, penyidik langsung memeriksa AP sebagai saksi.

“Awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud,” kata Ade.

Namun, setelah melakukan proses digital forensik terhadap ponsel AP, penyidik mendapat jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD. Video itu masih utuh atau belum diedit.

“Dan jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun medsos X lainnya, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya,” ujar dia.

Setelah mendapatkan bukti tersebut, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Ade.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dlm penanganan perkara aquo, tersangka an AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Adapun peran tersangka adalah memerankan dan menyebarkan video syur bersama AD. Hal itu dilakukan atas dasar sakit hati.

“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi,” kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya di atas lima tahun,” ujar Ade.

Baca Juga: Polisi Tetapkan AP Tersangka Video Syur AD

Baca Juga: Pemeran Pria dalam Video Syur AD Ternyata Pengangguran

Baca Juga: Sakit Hati Putus Cinta Jadi Motif AP Sebar Video Syur AD

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya