Kronologi KDRT Cut Intan Nabila oleh Armor Toreador

KDRT terjadi lebih dari 5 kali sejak pernikahan

Intinya Sih...

  • KDRT Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, terjadi di depan bayi mereka yang berusia satu minggu.
  • Armor pergi ke Jakarta Selatan setelah melakukan KDRT dan ditangkap di hotel pada pukul 19.45 WIB.
  •  

Jakarta, IDN Times - Polres Bogor mengungkap peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila terjadi pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.09 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, KDRT itu terjadi di depan bayinya yang berusia satu minggu.

“Kemudian cekcok berawal dari masalah HP, si tersangka yang di belakang ini, korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut,” ujar dia di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Armor Toreador Lebih dari 5 Kali Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila

1. Armor ditangkap di hotel saat bersama 4 orang temannya

Kronologi KDRT Cut Intan Nabila oleh Armor ToreadorJumpa Pers Polres Bogor soal Tersangka Armor Toreador Gustifante terbukti lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila (dok. Humas Polres Bogor)

Setelah melakukan KDRT, Armor pergi ke Jakarta Selatan untuk menyewa kamar hotel pada pukul 16.00 WIB. Pukul 19.45 WIB, Polres Bogor langsung menangkapnya di hotel tersebut.

“Bersama teman-temannya sejumlah empat orang di mana tersangka kooperatif, namun kami mendapat informasi sebelum dia melarikan diri, ditangkap malam itu juga,” kata Rio.

Baca Juga: KPAI Telusuri Kasus KDRT Cut Intan, Cek Kondisi Bayi Korban

2. Armor dikenakan pasal berlapis

Kronologi KDRT Cut Intan Nabila oleh Armor ToreadorJumpa Pers Polres Bogor soal Tersangka Armor Toreador Gustifante terbukti lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila (dok. Humas Polres Bogor)

Setelah ditangkap, Armor menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal KDRT, Pasal 44 Ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

“Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini” ujarnya.

Baca Juga: Kawal Kasus KDRT Influencer Cut Intan, KemenPPPA: Tim Sudah Turun

3. Armor mengakui telah melakukan KDRT sejak 2020

Kronologi KDRT Cut Intan Nabila oleh Armor ToreadorJumpa Pers Polres Bogor soal Tersangka Armor Toreador Gustifante terbukti lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila (dok. Humas Polres Bogor)

Selain memeriksa Armor, penyidik juga memeriksa saksi korban. Ia mengaku telah mengalami lima kali KDRT sejak awal mereka menikah.

"Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah," ucap Rio.

Armor yang juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut juga membenarkan jawaban dari Rio.

"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," katanya dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan.

4. Armor melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno

Kronologi KDRT Cut Intan Nabila oleh Armor ToreadorJumpa Pers Polres Bogor soal Tersangka Armor Toreador Gustifante terbukti lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila (dok. Humas Polres Bogor)

Adapun motif Armor melakukan KDRT yang videonya viral itu adalah karena dia tertangkap basah menonton video porno oleh Cut Intan.

“Si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan. Namun ketika kami ingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara terhadap korban,” kata Rio.

Baca Juga: Motif Armor Aniaya Cut Intan Nabila karena Ketahuan Nonton Video Porno

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya