Korlantas Polri Bikin Aplikasi Sistem Poin Pemilik SIM, Apa Itu?

Tiap pengemudi memiliki 12 poin, jika habis, buat baru SIM

Intinya Sih...

  • Korlantas Polri akan hadirkan aplikasi Traffic Attitude Record untuk mencatat pelanggaran pengemudi dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.
  • Tiap pengemudi akan diberi 12 poin saat mendapat SIM, yang akan dikurangi jika melakukan pelanggaran lalu lintas, dengan rentang pengurangan 1-12 poin.

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri bakal menghadirkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rencana tersebut diungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, ketika memberi kata sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9/2024).

"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record  Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Aan Suhanan.

Baca Juga: Propam Polri Libatkan Pihak Luar Tangani Kasus 7 Mayat Kali Bekasi

1. Jika poin habis, pengguna jalan tidak bisa memperpanjang SIM

Korlantas Polri Bikin Aplikasi Sistem Poin Pemilik SIM, Apa Itu?Pelayanan SIM Drive Thru di Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Nantinya, tiap pengguna jalan bakal diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.

Adapun pengurangan poin berada pada rentang satu hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM-nya.

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Kisruh di Menara Kadin, Polda Metro Jaya Periksa Umar Kei

2. Aplikasi perilaku pengemudi sebagai rujukan SKCK

Korlantas Polri Bikin Aplikasi Sistem Poin Pemilik SIM, Apa Itu?Masyarakat mengurus SKCK sebagai syarat CPNS di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Bahkan, kata dia, tak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Dengan begitu, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," ujar dia.

Baca Juga: RS Polri Rampungkan Identifikasi 7 Mayat di Kali Bekasi

3. Korlantas buat mesin ATM untuk perpanjang STNK

Korlantas Polri Bikin Aplikasi Sistem Poin Pemilik SIM, Apa Itu?ilustrasi ATM BRI (bri.co.id)

Selain itu, Korlantas Polri juga saat ini sedang mengembangkan pelayanan perpanjangan STNK atau STNK tahunan. Korlantas sudah membuat m-kios atau ATM.

“Sehingga masyarakat yang akan memperpanjang STNK tinggal masuk ke situ, di QR Code STNK-nya dan proses bayar di situ pajaknya lalu keluar untuk pengesahan digitalnya dan notice pajak digital,” kata Aan.

Baca Juga: Andika Perkasa Tegaskan 30 Lebih Purnawirawan TNI-Polri Masuk Timses

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya