Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPU

PA dilaporkan Ketua DPRD PPU setelah video syur tersebar

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA (25 tahun), perempuan tersangka UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut, FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

“Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan, serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan

1. Komnas Perempuan minta usut pelaku lain

Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPUIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Siti juga mengaku saat ini Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).

“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan  Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” kata dia.

Dalam kasus ini, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.

“Karena dijunctokan pasal 55 KUHP, maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya, sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” kata dia.

Baca Juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bersamanya

2. Pihak FA sebut kasus ini sebagai eksploitasi perempuan

Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPUKuasa hukum korban Robot Trading Net89, M Zainul Arifin di kantor LPSK, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.

“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ujar Zainul saat dihubungi.

Sebab, kader Partai Demokrat itu kata Zainul, membayar FA Rp1,5 juta untuk berhubungan badan. Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.

“Ketua kasih Rp1,5 juta ke FA,” kata dia.

3. Ketua Fraksi Demokrat DPRD segera ambil sikap

Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPUIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya.

Namun demikian, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan. Saat ini, FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut,” pungkasnya.

IDN Times sudah mencoba hubungi Syahruddin, namun tak ada jawaban hingga berita ini tayang. DPP Demokrat juga belum menginformasi soal pemanggilan Syahruddin ke Jakarta dalam rangka klarifikasi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya