Kepala Hudev UI Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI, Mohammad Amar Khoerul Umam alias MAK, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama MAK terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).
1. MAK diduga memalsukan kwitansi dan bukti pendukung pencairan dana
Peran MAK dalam kasus ini adalah memalsukan kwitansi dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Syarief.
Baca Juga: Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
2. Kejari Jaksel melakukan penahanan terhadap MAK
Editor’s picks
Syarief mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait keterlibatan MAK dalam kasus BTS Kominfo. MAK pun kini telah dilakukan penahanan.
"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
3. Dasar hukum penetapan tersangka MAK
Syarief menjelaskan, dasar hukum penetapan tersangka MAK adalah Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023, 19 Oktober 2023.
"Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B- 04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK," ujarnya.
Baca Juga: Kasus BTS: Kejagung Tunggu Izin Jokowi Demi Periksa Anggota BPK