Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi Setiawan

Kejagung pastikan jaksa bekerja profesional

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejati Jabar saat ini sudah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas Pegi.

“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS (Pegi Setiawan),” kata Harli saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

1. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Pegi Setiawan

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi SetiawanIDN Times/Debbie Sutrisno

Harli menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan. Selama tujuh hari pertama, jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.

“Dan jika belum, maka waktu tujuh hari berikutnya digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Harli.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati 

2. Kejagung pastikan jaksa bekerja profesional

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi SetiawanKejaksaan Agung (IDN Times/Rochmanudin)

Kejagung memastikan jaksa yang menangani perkara pembunuhan Vina ini bakal bekerja profesional.

“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ujar Harli.

3. Kronologi singkat kasus pembunuhan Vina

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi SetiawanIDN Times/Debbie Sutrisno

Pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki oleh sekelompok geng motor terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2017. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Baca Juga: Pembunuh Vina, Pegi Setiawan Resmi Ditangani Kejati Jabar

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya