Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Tersangka Timah

Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp300 triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Adapun peran Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambah dia.

Hingga saat ini, Bambang masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus bersamaan dengan tiga saksi lainnya.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

"Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/5/2024).

Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.

"Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Anggota Densus yang Menguntit ke Paminal Polri

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya