Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor Garam

Kejagung juga tetapkan tiga tersangka lainnya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, selain MK, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

"Tim penyidik menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," kata Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (2/11/2022).

1. 4 tersangka merekayasa data kuota impor garam

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor GaramIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, YA, serta Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.

Kuntadi menerangkan modus yang digunakan oleh para tersangka yakni merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur.

"Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," tuturnya.

Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

2. 4 tersangka impor garam ditahan

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor GaramIlustrasi Petani garam. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka saat ini juga telah menjalani penahanan.

"Tiga (ditahan) di Kejagung, satu (ditahan) di Kejari Jaksel," ucap Kuntadi.

3. Total ada 3.770.346 ton atau setara Rp2,05 triliun garam impor

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor GaramFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kejagung telah menaikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam sepanjang 2016-2022 ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.

Namun, kata Burhanuddin, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.

Burhanuddin juga menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya