Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU dalam Korupsi Timah

Sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung tetapkan eks Dirjen Minerba sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi timah
  • Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka kasus korupsi timah, termasuk enam tersangka korupsi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Dengan begitu, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka kasus korupsi timah. Dari jumlah tersebut, Kejagung melapis enam tersangka korupsi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktut Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Adapun enam tersangka TPPU itu adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT Suparta.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/5/2024).

Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.

"Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara Rp300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Tersangka Timah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya