Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J

Berkas perkara akan dilakukan penelitian olek Jaksa Peneliti

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pelimpahan berkas tahap satu itu adalah milik Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” kata Kapuspenum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Adapun tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Sebut Ferdy Sambo Mungkin Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya