Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,3 T ke Johnny G Plate

Kejaksaan Agung menahan Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akhirnya resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Dalam kasus ini, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp8,3 triliun. Kejagung pun masih melakukan pendalaman terkait aliran dana yang sampai ke tangan Jhonny Plate.

“Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menjalaskan untuk menelusuri jumlah uang tersebut, Kejagung masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya rumah dinas Johnny G Plate.

“Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Kuntadi.

Politikus Partai NasDem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.07 WIB.

Pantauan IDN Times di lokasi, Menkominfo keluar gedung mengenakan rompi tahanan dengan lengan diborgol. Namun ia memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya