Kejagung Tegaskan Kasus CPO Seret Airlangga bukan Politisasi Hukum

Kejagung respons kabar pemanggilan Airlangga

Intinya Sih...

  • Kejagung menegaskan kasus korupsi ekspor CPO bukan politisasi hukum dan didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan politik.
  • Penyidikan tidak berdasarkan tekanan politik, melainkan penegakan hukum untuk merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
  • Kejagung belum mendapatkan informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga dan belum bisa mengonfirmasi isu pemanggilan Airlangga.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan, yang menyeret Airlangga Hartarto, bukan politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu murni didasari fakta hukum.

“Yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Respons Kejagung soal Sprindik Baru dan Panggilan Terhadap Airlangga

1. Kejagung pastikan penyidikan kasus ekspor CPO tidak didasarkan tekanan politik

Kejagung Tegaskan Kasus CPO Seret Airlangga bukan Politisasi HukumKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ekspor CPO ini tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.

“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum. Jadi supaya tidak ada lagi penafsiran harusnya di teman-teman media, jadi dua hal penegasan itu dulu,” kata Harli.

2. Sprindik baru Airlangga belum terkonfirmasi

Kejagung Tegaskan Kasus CPO Seret Airlangga bukan Politisasi HukumAirlangga Hartarto Ketum Golkar. IDN Times/ Istimewa.

Harli kemudian merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga. Ia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli.

3. Kejagung belum bisa mengonfirmasi soal pemanggilan Airlangga

Kejagung Tegaskan Kasus CPO Seret Airlangga bukan Politisasi Hukum(IDN Times/Aditya Pratama)

Harli juga mengaku belum bisa mengonfirmasi terkait isu pemanggilan Airlangga pada Selasa (13/8/2024). Pemanggilan itu pun dikabarkan diundur menjadi Kamis (15/8/2024) karena Airlangga masih di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Nah, itu saya juga baru dengar hari ini dari teman-teman media. Makanya saya sampaikan tadi, belum mendapatkan informasi. Kalau misalnya seperti yang teman-teman media sinyalir, ada informasi perkembangannya akan kami update,” ujar dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya