Kejagung Sita Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma

Uang disita dari tersangka PT. Asset Pacific

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari PT. Asset Pacific adalah sebesar Rp450 miliar.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata dia.

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024). Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk.

Abdul Qohar mengatakan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya