Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung juga periksa JIA selaku Direktur PT SMIP

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan pada Senin (13/5/2024).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula

1. Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diperiksa

Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Bea Cukai Terkait Kasus Impor GulaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar dia.

2. Kejagung juga periksa Direktur PT SMIP

Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gulailustrasi gula di meja (pixabay.com/congerdesign)

Adapun tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru, JG selaku GM Pelindo Dumai, dan JIA selaku Direktur PT SMIP.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula

3. Kejagung telah menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka

Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Bea Cukai Terkait Kasus Impor GulaIlustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mendapati cukup bukti untuk menetapkan RD sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Maret 2024.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah, dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.

Dia menjelaskan perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya