Kejagung Periksa Komisaris dan Pegawai PT RBT di Kasus Timah

Di waktu yang sama, Kejagung panggil RBS

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk sejak 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu digelar pada Rabu (3/4/2024).

"AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku pegawai," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan kasus timah atas nama tersangka TN alias AN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.

Pada saat yang sama, Kejagung juga memanggil Robert Bonosusatya alias RBS atau RBT. Pengacara Robert, Ricky Saragih menjelaskan, kliennya hadir di Kejagung hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 16 tersangka kasus timah.

"Hari ini tidak ada pertanyaan tambahan, hanya tanda tangan BAP yang belum tanda tangan Senin lalu saja," kata Ricky kepada IDN Times.

Pantauan IDN Times, Robert keluar dari basement Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung, pukul 16.00 WIB.

Menggunakan topi, dengan masker putih, Robert membawa tas bingkisan berwarna biru. Namun ia menolak untuk diwawancara soal materi pemeriksaan.

“Mohon maaf ya,” ujar Robert sambil menutup pintu mobil Toyota Innova Zenix putih yang di dalamnya ada kedua pengacaranya, Ricky Saragih dan Ali Nurdin.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Periksa RBS Semata-mata untuk Kepentingan Penyidik

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya