Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate Tersangka

Kedua saksi diperiksa terkait korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat di (Kominfo).

“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate

1. Kejagung periksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Kominfo

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate TersangkaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun kedua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo, dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. Keduanya diperiksa di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

2. Menkominfo tersangka korupsi BTS Kominfo

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate TersangkaMenkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Respons Jokowi soal Isu Hary Tanoe Jabat Menkominfo Gantikan Johnny 

3. Menteri Johnny Plate merupakan pengguna anggaran BTS Kominfo

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate TersangkaMenkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Adapun peran Menteri Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan pengguna anggaran dan pengawas selaku Menkominfo.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan penetapan tersangka Johnny tidak ada unsur politik.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Johnny melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama dua jam sejak pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB oleh empat penyidik.

“Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” kata Ketut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya