Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ketut Hadi Priatna.
“IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
1. Kejagung juga periksa eks Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa seorang eks pejabat Kemenko Perekonomian.
“LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin untuk Jadi E-Commerce
2. Kejagung geledah kantor Kemendag terkait kasus impor gula
Editor’s picks
Sebelumnya, Kejagung mengeledah kantor Kemendag terkait dugaan korupsi impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.
3. Menerbitkan persetujuan impor gula
Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
"Selain itu, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.
Saat ditanya soal total kerugian, Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. Kejagung baru menemukan perbuatan pidananya.
"Tersangkanya belum ditetapkan, kerugiannya belum pasti," kata Ketut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula