Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula

Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian diperiksa

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ketut Hadi Priatna.

“IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

1. Kejagung juga periksa eks Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor GulaPerajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Semenjak merebaknya COVID-19, sejumlah pelaku UMKM makanan mengeluhkan kenaikan harga gula pasir dari sebelumnya Rp12 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram sehingga terpaksa menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi biaya produksi dengan risiko berkurangnya pelanggan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa seorang eks pejabat Kemenko Perekonomian.

“LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin untuk Jadi E-Commerce

2. Kejagung geledah kantor Kemendag terkait kasus impor gula

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor GulaIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Sebelumnya, Kejagung mengeledah kantor Kemendag terkait dugaan korupsi impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.

"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.

3. Menerbitkan persetujuan impor gula

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor GulaDirektur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit. Perizinan ini diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

"Selain itu, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," kata dia.

Saat ditanya soal total kerugian, Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. Kejagung baru menemukan perbuatan pidananya.

"Tersangkanya belum ditetapkan, kerugiannya  belum pasti," kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya