Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tidak Ada Unsur Politik

Kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai Rp8,32 T

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp8,32 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem itu.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari, sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Johnny melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny diperiksa sebagai saksi selama dua jam, sejak pukul 09.00–10.30 WIB, oleh empat orang penyidik.

“Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp8.032.084.133.795, yang terdiri dari tiga hal. Di antaranya, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” kata Ketut.

Baca Juga: Johhny G Plate Tersangka, NasDem: Tak Ada Hubungan Pileg dan Pilpres

Baca Juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo Johnny G Plate

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya