Kejagung Nilai Pertimbangan Hakim di Sidang Ronald Tannur Aneh
Intinya Sih...
- Kejaksaan Agung anggap pertimbangan vonis bebas Ronald Tannur aneh dan janggal.
- Hakim menyoroti aksi Ronald memberikan bantuan pernapasan setelah melindas dan menganiaya korban.
- Vonis bebas tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban, terkesan sumir dan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur aneh dan janggal. Pada persidangan, Hakim menyoroti aksi Ronald sempat memberikan bantuan pernapasan kepada kekasinya, Dini Sera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pertimbangan itu janggal karena bantuan diberikan setelah Ronald melindas dan menganiaya korban.
"Itu sangat aneh. Artinya pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: KY Bakal Terjunkan Tim Investigasi Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
1. Pertolongan harusnya menjadi hal yang meringankan semata
Harli menilai jika aksi Ronald itu menjadi salah satu pertimbangan hakim, seharusnya sebatas faktor meringankan.
"Seharusnya hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim harus melihat bahwa ini orang meninggal, kenapa orang ini meninggal," kata Harli.
"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya mencoba menolong ya itu hal yang meringankan, kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
2. Vonis bebas tak memenuhi keadilan bagi korban
Editor’s picks
Oleh kerena itu, Kejaksaan menilai vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban.
Ia menyebut pertimbangan vonis bebas yang diberikan majelis hakim juga terkesan sumir dan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan, seperti CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh jpu dan fakta di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasusnya
3. PN Surabaya vonis bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit.