Kejagung: Nilai Kerugian Negara di Proyek Jalur Kereta Medan Rp1,1 T
![Kejagung: Nilai Kerugian Negara di Proyek Jalur Kereta Medan Rp1,1 T](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240702/d23f0638-714a-48a2-8edc-c47ce6a6045c-016b583447654028fb5a317a583c11c1_600x400.jpeg)
Intinya Sih...
- Kejagung ungkap nilai kerugian negara proyek jalur kereta api Besitang-Langsa sebesar Rp1,1 triliun.
- Rincian kerugian negara termasuk review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen-Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang TA 2015 dan antara Besitang-Langsa.
- Tim penyidik sita 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, nilai kerugian negara didapat berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan total kerugian negara Rp1.157.087.853.322 (1,1 triliun),” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
1. Berikut rincian kerugian kasus proyek pembangunan jalur kereta api Medan
Adapun rincian kerugian negara itu terdiri dari pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen-Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang TA 2015 Rp7.901.437.095.
Kemudian, pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa Rp1.118.586.583.905.
“Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang-Langsa,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dengan KPK jika Tangkap Jaksa
Editor’s picks
2. Kejagung sita aset 7 tersangka di Aceh, Medan, Jakarta dan Bogor
Sementara itu, aset yang telah disita oleh tim penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta dan Bogor.
“Dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” kata Harli.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi Berupa 109 Ton Emas
3. Kejagung tetapkan 7 tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Di antaranya, NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017, AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG dan FG dari pihak swasta.
Di samping itu, proyek tersebut dinilai tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.