Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel

Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kedua tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Enam di antaranya juga dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Harvey Moeis.

Adapun angka kerugian negara Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan Rp271,1 triliun.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Timah Kejari Jaksel, Ini Peran Mereka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya