Kejagung Klarifikasi soal Lelang Saham Terkait Korupsi Jiwasraya
Intinya Sih...
- Koalisi KSST, IPW, dan MAKI melaporkan Jaksa Agung Muda ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelelangan saham PT Gunung Bara Utama.
- Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa pelelangan dilakukan sesuai hukum untuk mempercepat pemasukan ke kas negara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal dugaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung memastikan, proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).
1. Saham dijual murah untuk menghindari penurunan harga
Adapun alasan Kejagung menjual murah saham PT Gunung Bara Utama dengan murah untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.
“Lalu kemudian untuk pengamanan aset/barang disita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara,” ujar Ketut.
Editor’s picks
2. Pemegang saham sempat melakukan perlawanan hukum
Bahkan kata Ketut, setelah lahan PT GBU dieksekusi, pemegang saham melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu. Sehingga setelah putusan perdata, dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana Khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu tersngka yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar),” kata Ketut.
3. Diduga ada kerugian Rp9 triliun
Koordinator KSST, Ronal Loblobly menduga ada kerugian negara dalam kasus yang ia laporkan. Nilainya diyakini mencapai Rp9 triliun.
“Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," jelasnya di KPK hari ini.
Dalam laporan ini, KSST turut melampirkan sejumlah bukti. Bukti yang disertakan antara lain data kronologis dan berkas fakta-fakta.