Kejagung Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Hari Ini

Angka Rp271 adalah masih kotor penghitungannya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penghitngan itu dilakukan bersama Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli lainnya.

“Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain. Lagi dilakukan penghitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,” kata Ketut di ruang kerjanya di Kejagung, Rabu (3/4/2024).

Ketut menjelaskan, terkait angka kerugian Rp271 triliun dalam kasus ini merupakan nilai kerugian lahan milik negara yang dilakukan eksplorasi secara ilegal oleh para tersangka.

“Kemarin angka Rp271 itu adalah masih kotor penghitungannya, dan hasil konsultasi temen-teman penyidik dengan BPKP dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan,” kata Ketut.

“Bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah,” imbuh Ketut.

Baca Juga: Kejagung Juga Sita Mini Cooper dari Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya