Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

Sandra Dewi telah diperiksa 2 kali sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk kembali memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hingga saat ini, Sandra Dewi sudah diperiksa dua kali sebagai saksi untuk sang suami, Harvey Moeis yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

1. Pemeriksaan saksi tergantung kebutuhan penyidik

Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Sandra Dewi Terkait Kasus TimahSandra Dewi usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik. Sehingga pemanggilan para saksi tergantung penyidik.

“Itu kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Klo tidak ya udah cukup,” ujar Harli.

Baca Juga: [QUIZ] Berdasarkan Zodiak, Ini Dewa-Dewi Yunani yang Mirip Kamu Lho! Kamu Mirip Siapa Nih?

2. Kejagung buka peluang adanya tersangka baru dalam kasus timah

Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Sandra Dewi Terkait Kasus TimahKejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)

Selain itu, Kejagung juga membuka peluang adanya tersangka baru dari pengembangan penyidikan.

“Ya nanti dilihatlah perkembangannya. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalo ada perkembangan yang lain pasti disampaikan,” ujarnya.

3. Kejagung telah menetapkan 22 tersangka

Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Sandra Dewi Terkait Kasus TimahKejaksaan Agung menggeledah kediaman suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Enam diantaranya juga dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Harvey Moeis.

Adapun angka kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Baca Juga: 7 Potret Wisuda TK Zenecka Anak Carissa Puteri, Gemas!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya