Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dengan KPK jika Tangkap Jaksa

Bagaimana mungkin kita bisa menutup diri terhadap KPK?

Intinya Sih...

  • Kejagung membantah pernyataan Wakil Ketua KPK tentang menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditangkap KPK. Kejagung terbuka dengan KPK dalam menjalankan tugas, fungsi koordinasi, dan supervisi yang dilakukan KPK. Kejagung mendukung KPK dengan jaksa-jaksa handal dan mempuni, serta fasilitatif dalam koordinasi di daerah-daerah.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menyebut jika ada jaksa yang ditangkap KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan pernyataan Alexander tidak benar.

“Kami kira tidak benar, karena dengan beberapa alasan. Yang pertama bahwa selama ini justru hubungan kita berjalan dengan baik antara kejaksaan dengan KPK,” kata Harli di Kejagung, Selasa (2/7/2024).

1. Kejagung: Bagaimana mungkin kita bisa menutup diri terhadap KPK?

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dengan KPK jika Tangkap JaksaGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Harli menegaskan, Kejagung sangat terbuka dengan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsi-fungsi koordinasi. Serta fungsi-fungsi supervisi yang dilakukan KPK itu sendiri.

“KPK kan memiliki kewenangan yang begitu besar, begitu luas sehingga bagaimana mungkin kita bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi Berupa 109 Ton Emas 

2. Kejagung kirim jaksa handal yang ditugaskan ke KPK

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dengan KPK jika Tangkap JaksaJaksa Agung Burhanuddin melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Selama ini, kata Harli, Kejagung sangat mendukung KPK untuk bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan jaksa-jaksa handal dan mempuni yang ditugaskan ke KPK.

“Dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK selama ini, sebenarnya kita sangat begitu terbuka dan fasilitatif,” kata dia.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

3. Kejagung mendukung kerja KPK di daerah

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dengan KPK jika Tangkap JaksaKPK tetapkan Eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut pada Selasa (25/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Begitu juga koordinasi antara Kejaksaan dan KPK di daerah-daerah, Harli mencontohkan, perbantuan pengamanan tahanan, antar jemput tahanan, hingga mobil tahanan.

“Sehingga kalau ada Anggapan yang menyatakan bahwa Kejakasaan tertutup ketika KPK menjalani fungsi koordinasi supervisi, saya kira itu tidak benar dan saya kira masyarakat bisa melihat,” ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya