Kejagung Bakal Dalami Kepemilikan Saham Gedung Tribrata

Saham dimiliki tersangka kasus timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami soal dugaan kepemilikan saham tersangka kasus korupsi timah, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dalam pengelolaan Gedung The Tribatra Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada 2018.

Suparta diduga ikut andil dalam pengelolaan gedung di kawasan elite Kebayoran Baru itu melalui perusahaan PT Guna Bhakti Sukses Bersama. Suparta memiliki saham di perusahan tersebut.

“Kami belum bisa menjawab, seluruh kegiatan penelusuran aset sedang kami lakukan dan sedang kami pelajari kalau toh ketemu harus kita pelajari apakah sumber uangnya terkait aktivitas tindak pidana yang sedang kami tangani,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menjelaskan, Kejagung sangat hati-hati dalam penelusuran aset. Sama halnya ketika Kejagung menelusuri aset tersangka Harvey Moeis.

“Kita juga harus hati-hati karna kita harus menelusuri sumber-sumber keuangannya. Tindak pidana yang sedang kami tangani adalah tindak pidana terkait dengan tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah sehingga ruang lingkup kami dalam penelusuran harus terkait dengan hal-hal seperti itu,” ujar Kuntadi.

Sama seperti Suparta, saksi kasus timah, Robert Bonosusatya juga ikut mengelola Gedung The Tribrata lewat perusahaan PT Guna Bhakti Sukses Bersama. Ia juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

Bahkan berdasarkan foto prasasti pendirian gedung tersebut, tercantum nama Robert P Bonosusatya sebagai salah satu donatur.

Gedung tersebut diserahkan ke Persatuan Purnawirawan Polri pada 2018 dan ditandatangani oleh Ketum PP Polri, Jendral Pol (Purn) Bambang Hendarso.

Baca Juga: Kata Kejagung Soal Isu Keterlibatan Pensiunan Jenderal di Kasus Timah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya