Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas Lengkap

Kejagung sebut penahanan Putri kewenangan JPU

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah tahap dua baru kita lihat (penahanan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Buat Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J

1. Penahanan Putri kewenangan JPU

Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas LengkapKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Namun demikian, ia sebut penahanan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nah itu kewenangan penuntut umum,” kata Ketut.

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir J

2. Polri bantah beri keistimewaan kepada Putri

Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas LengkapKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polri menyatakan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Polri menggunakan alasan kemanusiaan dan alasan jika Putri masih memiliki balita. Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika Polri memberi hak istimewa atau privilese.

“Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Polri Tak Umumkan Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Kenapa?

3. Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor

Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas Lengkap(IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi menjelaskan, meski tidak dilakukan penahanan, Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Selain itu, Polri juga telah mencekal Putri.

“Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya korporatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujar Dedi.

Sebelumbya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto, mengungkapkan alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada permintaan dari kuasa hukum bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan,” terang Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Selain karena alasan kesehatan, Agung menyebut hal ini juga lantaran alasan kemanusiaan, di mana kondisi Ferdy Sambo, sang suami sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

“Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan,” tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya