Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah
Intinya Sih...
- Kejaksaan Agung ajukan banding atas vonis Toni Tamsil 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu
- Toni Tamsil terbukti bersalah menghalangi penyidikan kasus timah, merintangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen dan memberikan keterangan bohong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus timah, Toni Tamsil yang dihukum tiga tahun penjara dan membayar denda Rp5 ribu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pihaknya telah melayangkan banding sejak 4 September 2024.
“JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda,” kata Harli saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Saksi Korupsi Timah: Jokowi Ingin Penambang Ilegal Jadi Legal
1. PN Pangkalpinang menyatakan Toni bersalah
Dalam kasus ini, Toni Tamsil diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni alias Akhi terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata hakim, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Brigjen Mukti Juharsa Kenalkan Harvey Moeis ke Saksi Kasus Timah
2. Toni hanya diminta membayar biaya perkara Rp5 ribu
Editor’s picks
Toni diduga merintangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen, menggembok rumah dan toko yang bakal digeledah penyidik, merusak HP, hingga tmemberikan keterangan bohong.
Atas perbuatannya, Toni dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Namun hakim tak membebankan Toni dengan denda.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," kata hakim.
Baca Juga: Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 T
3. Kerugian negara akibat kasus timah Rp300 triliun
Kejaksaan Agung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus timah. Adapun total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp300 triliun.
Angka itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 sampai 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PON, Menpora Dito Koordinasi Bareskrim dan Kejagung