Kejagung: 6 Tersangka Cetak Logo Antam ke 109 Ton Logam Mulia Ilegal

Aksi tersangka membuat PT Antam alami kerugian berlipat

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung mengungkap peran enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021.
  • Tersangka secara ilegal melekatkan logo PT Antam ke logam mulia swasta tanpa kontrak kerja dan perhitungan biaya yang sesuai.
  • Sebanyak 109 ton logam mulia ilegal dengan merek Antam diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi, mengakibatkan kerugian berlipat-lipat bagi PT Antam.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengungkap peran enam tersangka kasus dugaan tindak bidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021. Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT. Antam pada periode 2010-2021. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan inisial para tersangka yakni TK, HN, DM, AH, MAA dan ID. Mereka diduga menyalahgunakan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek logam mulia PT Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” kata Kuntadi.

Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat. 

“Terhadap perbuatan tersangka ini, kami sangkakan ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18. Kalau tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya.

Baca Juga: Peran 6 Tersangka Emas: Memberi Merek PT Antam di Logam Mulia Swasta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya