Kasus Timah Rp271 Triliun Menguak Maraknya Pertambangan Ilegal

1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat disorot

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia.

Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum dan Psikologi, Deolipa Yumara mengatakan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia. 

“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan ," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin (31/3/2024).

Baca Juga: Bahlil Turunkan Tim Pelajari Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

1. Ada 1.215 tambang menjadi WPR yang disoroti

Kasus Timah Rp271 Triliun Menguak Maraknya Pertambangan IlegalPengacara Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E itu pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar,” ujarnya.

2. Ada 19 provinsi memiliki WPR

Kasus Timah Rp271 Triliun Menguak Maraknya Pertambangan IlegalIlustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar, Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar, Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar, Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektar.

Kemudian Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar, Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar, Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar, Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektar, Maluku (2 WPR) 95,21 hektar dan Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar.

“Lalu Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektar; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar, Papua Barat (1 WPR) 3.746,21, Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar, Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektar. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar, Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektar, dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar,” ujar Deolipa.

Baca Juga: Kerugian Negara Korupsi PT Timah Rp271 T, Bagaimana Hitungan Idealnya?

3. Belum ada izin terhadap WPR batu bara dan nikel

Kasus Timah Rp271 Triliun Menguak Maraknya Pertambangan IlegalIlustrasi angkutan batubara (IDN Times/Dedy Nurdin)

Deolipa menyebut, ribuan hektar tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas. Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap WPR khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batubara atau nikel.

“Jadi pemerintah khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batubara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batubara,” kata Deolipa.

Hal ini, kata dia, menimbulkan banyaknya tambang liar batubara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat petani yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.

"Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batubara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan oleh beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa.

“Hal ini terjadi utamanya karena negara khususnya kementerian ESDM lalai mewadahi atau tidak memperhatikan hak hidup tambang rakyat di segmen batubara,” imbuhnya.

Baca Juga: Kena Imbas Tambang Ilegal di Babel, PT Timah Perbaiki Tata Kelola

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya