Kasus Richard Lee: Siang Jadi Tersangka, Malam Bebas Wajib Lapor

Pengacara sebut Richard tidak ditahan berkat atensi Kapolri

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan dokter Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka karena dugaan menghilangkan barang bukti kasus pencemaran nama baik, dengan pelapor artis Kartika Putri.

“Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Kapolri maka klien saya tidak ditahan, dan Insyaallah kami akan berjuang di pengadilan,” kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/8/2021) malam.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang Bukti

1. Richard Lee diklaim kooperatif selama pemeriksaan

Kasus Richard Lee: Siang Jadi Tersangka, Malam Bebas Wajib LaporDokter Richard Lee keluar dari ruang penyidik Polda Metro, Jumat (12/8/2021) malam.

Razman menjelaskan, kliennya tidak ditahan karena telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dalam kasus akses ilegal. Ia juga membantah jika kliennya sempat menolak saat dijemput penyidik.

“Pertama klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif, saya tanya beliau dilayani dengan baik, tidur dilayani dengan baik, dan klien saya diminta keterangan dan kooperatif, dengan ini jadi alasan klien saya tidak ditahan,” ujar Razman. 

2. Pengacara klaim Richard Lee tidak wajib lapor

Kasus Richard Lee: Siang Jadi Tersangka, Malam Bebas Wajib LaporPengacara Richard Lee, Razman di Polda Metro, Jumat (12/8/2021) malam.

Razman juga mengatakan, Richard Lee tidak dikenakan wajib lapor. Hal tersebut karena Richard dinilai tidak melakukan kejahatan yang luar biasa.

“Tidak, karena beliau tidak melakukan kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya, jadi beliau nanti akan di BAP dan kemudian sesuai peraturan akan dilimpahkan dan disidangkan di Jakarta. Insyaallah akan baik-baik saja, Insyaallah urusan Kartika akan selesai jadi tidak ada yang tercederai,” ujar Razman.

3. Richard Lee ucapkan terima kasih kepada Kapolri

Kasus Richard Lee: Siang Jadi Tersangka, Malam Bebas Wajib LaporDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Dalam kesempatan yang sama, Richard menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang telah mengatensi kasusnya untuk diselesaikan secara restoratif Justice. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

“Saya nggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu, banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya," ucapnya.

4. Beda omongan, Polda Metro sebut Richard Lee wajib lapor

Kasus Richard Lee: Siang Jadi Tersangka, Malam Bebas Wajib LaporKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak jadi menahan Richard Lee karena dia kooperatif selama pemeriksaan. 

Namun demikian, berbeda dengan keterangan Razman, Yusri justru sebut Richard wajib lapor. “Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pengacara Dokter Richard Lee Akan Laporkan Penyidik ke Propam PMJ

5. Polda Metro menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Kamis siang

Kasus Richard Lee: Siang Jadi Tersangka, Malam Bebas Wajib LaporDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Sebelumnya, Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan. 

Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri.

“RL ini tersangkut masalah ilegal akses dan menghilangkan barang bukti sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan dan kita proses. Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021) siang.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya