Kasus Naik Penyidikan, Polisi akan Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana

Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan Rp6,9 M

Intinya Sih...

  • Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami artis BCL ke tahap penyidikan.
  • Kasus ini melibatkan lima orang saksi termasuk pelapor dan terlapor, namun Tiko belum menjadi tersangka.
  • Dugaan penggelapan tersebut terjadi pada periode 2015-2021 dalam perusahaan yang didirikan bersama oleh Tiko dan mantan istrinya.

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana  ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya bakal memanggil Tiko sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

1. Tiko sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan

Kasus Naik Penyidikan, Polisi akan Periksa Suami BCL Tiko AryawardhanaBCL dan Tiko Aryawardhana (instagram.com/bclsinclair)

Bintoro menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke Polres Metro Jaksel sejak 23 Juli 2022. Tiko pun sudah sempat diperiksa dalam tahap penyelidikan.

“Yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi,” ujar Bintoro.

2. Tiko masih berstatus saksi

Kasus Naik Penyidikan, Polisi akan Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhanapotret BCL dan Tiko nonton konser Bruno Mars di Singapura (Instagram.com/itsmebcl)

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk pelapor dan terlapor. Hingga kasus ini naik penyidikan, Tiko belum menjadi tersangka.

“Masih saksi,” ujar Bintoro.

3. Tiko diduga menggelapkan uang perusahaan yang ia dirikan bersama mantan istri

Kasus Naik Penyidikan, Polisi akan Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhanapotret BCL dan Tiko nonton konser Bruno Mars di Singapura (Instagram.com/itsmebcl)

Pengacara Arina, Leo Siregar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada periode 2015 sampai 2021. Ketika itu, Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami”, kata Leo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perjalanannya, Arina pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan.

Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, Arina menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.

Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.

“(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita lihat aja, ya,” ujarnya.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara” tutup Leo.

Berdasarkan penelusuran tim media di internet, Tiko Aryawardhana diketahui merupakan mantan suami dari AW sebelum menikah dengan Bunga Citra Lestari pada akhir 2023 lalu.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya