Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Vina: Walaupun Sudah 8 Tahun Lalu

Propam hingga Irwasum diturunkan dalam penyidikan

Intinya Sih...

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.
  • Ada beberapa laporan masuk Bareskrim Polri terkait perjalanan kasus pembunuhan itu, dan saat ini sedang ditindaklanjuti.
  • Eks Kabareskrim memastikan proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur dengan turunnya Propam dan Irwasum untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Menurutnya, Korps Bhayangkara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perkara itu meski sudah terjadi bertahun-tahun lalu.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar Sigit di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

1. Polri sedang mendalami laporan di Bareskrim

Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Vina: Walaupun Sudah 8 Tahun LaluKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sigit menjelaskan, saat ini ada beberapa laporan yang masuk Bareskrim Polri terkait perjalanan kasus pembunuhan itu. Menurutnya, laporan ini juga sedang ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit.

Baca Juga: Alasan Keluarga Terdakwa Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede

2. Propam hingga Irwasum diturunkan dalam penyidikan

Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Vina: Walaupun Sudah 8 Tahun LaluKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). (dok. Humas Polri)

Dalam proses penyidikannya pun, eks Kabareskrim ini memastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur. Pengawas internal Polri telah diterjunkan untuk mengawasinya.

"Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," tegas dia.

Baca Juga: Siapa Aep di Kasus Vina Cirebon? Ini Kesaksiannya yang Diragukan

3. Saksi hingga Ketua RT Pasren dilaporkan atas dugaan keterangan palsu

Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Vina: Walaupun Sudah 8 Tahun LaluKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Beberapa waktu lalu, keluarga tujuh terpidana kasus Vina melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu.

Para pihak yang dilaporkan, yakni Ketua RT yang sempat menjadi saksi di kasus Vina, Pasren dan saksi Aep dan Dede. Mereka diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa polisi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya