Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Kasus Tewasnya Afif Maulana

Tim juga melaporkan Kasatreskrim Polresta Padang

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, ke Propam Polri pada Rabu (3/7/2024).

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus mengatakan, pelaporan Kapolda Sumbar ini terkait dengan kasus Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi hingga tewas.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumbar,” kata Andrie sambil memegang Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

Selain Kapolda Sumbar, Andrie juga melaporkan Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang.

Selain melaporkan Kapolda Sumbar, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajujan permohonan pengawasan isidentil ke Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Biro Wassidik).

“Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami klien kami, almarhum Afif,” ujar Andrie.

Baca Juga: Ibu Afif Maulana Minta Kapolri Cari Penganiaya Anaknya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya