Kakak Adik di Jakarta Timur Bunuh Ayah Kandung karena Sakit Hati

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana

Intinya Sih...

  • Kasus remaja KS (17) membunuh ayahnya S di Duren Sawit, Jakarta Timur mengungkap fakta bahwa adiknya PA (16) turut terlibat.
  • PA memukul kepala ayahnya dengan kayu dua kali, sementara KS menusuk korban dua kali dengan pisau dapur. Barang bukti berupa pisau dan kayu telah disita.
  • Motif kakak beradik membunuh ayah kandungnya karena sering dianiaya dan tidak dikasih makan. Mereka merencanakan pembunuhan dan kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jakarta, IDN Times - Kasus seorang remaja perempuan berinisial KS (17) diduga membunuh ayah kandung berinisial S yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menguak fakta baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ternyata KS dibantu dengan adik kandungnya berinisial PA (16).

“Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera e-TLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA,” kata Ade di Polda Metro, Selasa (2/7/2024).

1. PA memukul kepala ayahnya dengan kayu

Kakak Adik di Jakarta Timur Bunuh Ayah Kandung karena Sakit HatiKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, PA berperan dua kali memukul kepala ayahnya dengan kayu. Setelah itu, KS dua kali menusuk korban dengan pisau dapur.

“Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban,” ujar Ade.

Baca Juga: Kronologi Anak Diculik Ibu Kandung di Jakpus, Motifnya Kangen

2. Motif pembunuhan karena sakit hati disebut anak haram

Kakak Adik di Jakarta Timur Bunuh Ayah Kandung karena Sakit Hatiilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Adapun motif kakak beradik membunuh ayah kandungnya karena sakit hati sering dianiaya. Mereka pun merencanakan pembunuhan dan berbagi tugas.

“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” kata Ade.

Baca Juga: Wartawan Tewas dalam Kebakaran, KKJ Sumut: Ada Kasus dengan Aparat 

3. Kakak beradik dijerat pasal pembunuhan berencana

Kakak Adik di Jakarta Timur Bunuh Ayah Kandung karena Sakit HatiIlustrasi borgol. (IDN Times)

Atas perbuatannya, kakak beradik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Anak KS dan PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan observasi psikiatrikum,” ujar Ade.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya