Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi Online

Propam juga pastikan menindak anggota yang membekingi judi

Intinya Sih...

  • Kadiv Propam Polri mengimbau anggota Polri agar tidak terlibat dalam judi online
  • Anggota yang terlibat akan diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat
  • Propam Polri meminta bantuan masyarakat untuk mengawasi anggota Polri yang diduga terlibat judi online

Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono mengimbau seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam judi online. Anggota yang terlibat nantinya akan diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri!” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024),

“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” imbuhnya.

Baca Juga: Momen Kapolri Menunjukkan Potret Sejarah Polri ke Prabowo Subianto

1. Propam Polri pastikan sudah mengimbau anggota agar tidak terlibat perjudian

Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi OnlineMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (tengah)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Syahar menjelaskan, secara internal, Divisi Propam Polri telah mengeluarkan beberapa Surat Telegram (STR) terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat atau pun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” ujar Syahar.

“Baik itu sebagai yang melakukan perjudian atau yang membekingi istilahnya atau yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi. Manakala ditemukan itu pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Bintang Bhayangkara Utama Polri

2. Propam Polri buka kontak aduan untuk masyarakat

Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain pengawasan secara internal, Propam Polri uga meminta bantuan masyarakat untuk turut mengawasi anggota Polri yang diduga terlibat judi online. Propam Polri membuka kontak aduan dengan nomor hotline 08555555414.

“Manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA aduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” ujar Syahar.

Baca Juga: Bansos Tak Boleh buat Judi Online, Ma’ruf Amin: Kalau Berjudi Dicabut!

3. Propam Polri tegaskan judi online membawa mudarat

Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Syahar menjelaskan, judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk perjudian harus segera diberantas dan ditindak.

“Jelas bahwa perjudian itu melanggar norma hukum dan semua agama melarang itu. Perbuatan yang mudarat itu, itu perlu saya tegaskan sekali lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Endorse Situs Judi Online, Duo Selebgram Asal Metro Diciduk Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya