Judi Online Meradang di Korps Bhayangkara

Polri memperketat pengawasan terhadap anak buahnya

Intinya Sih...

  • Imbauan Polri untuk tidak terlibat judi online
  • Komisi Kepolisian Nasional menilai banyak polisi terlibat judi online
  • Pengawasan ketat dan tindakan tegas dari Propam Polri terhadap anggota yang melanggar

Jakarta, IDN Times - Judi online kian merebak di masyarakat bahkan hingga ke lembaga penegak hukum. Salah satunya, meradang di Korps Bhayangkara Polri hingga baru-baru ini mengimbau anggotanya untuk tidak bermain dan terlibat membekingi praktik judi online.

Ancamannya tak main-main, anggota yang diduga terlibat judi online bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Imbauan tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri Syahardiantono saat rilis kasus judi onlie di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri!” kata Syahar.

“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” imbuhnya.

Lalu mengapa Polri secara terang dan tegas mengimbau anggotanya agar tidak terlibat judi online?

1. Imbauan Polri mengindikasikan banyak polisi terlibat kasus judi online

Judi Online Meradang di Korps BhayangkaraAnggota Kompolnas Poengky Indarti (Dok. Polda Sulteng)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, imbauan Propam Polri kepada anggota secara terang disampaikan ke publik mengindikasikan banyaknya polisi yang diduga terlibat judi online.

“Patut diduga demikian,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times, Selasa (25/6/2024).

Namun, imbauan itu juga bisa diartikan sebagai bentuk semangat Polri untuk memberantas judi online. Mengingat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini bertugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online.

Peran Kapolri dalam Satgas Pemberantasan Judi Online dinilai bakal memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum.

Termasuk melakukan penyelidikan melalui Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, pendekatan kepada masyarakat melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas), lidik dan sidik melalui Reserse Kriminal (Reskrim) serta kerjasama police to police dan transnational crime melalui Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri.

“Jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online,” kata Poengky.

“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” imbunya.

Baca Juga: Menko Polhukam: 164 Jurnalis Terlibat Judi Online, Transaksi Rp1,4 M

2. 3 kasus polisi diduga terlibat judi online

Judi Online Meradang di Korps BhayangkaraJenazah Briptu Rian saat akan dimakamkan di TPU Desa Sumberejo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Polisi wanita (polwan), Briptu FN membakar suaminya, seorang anggota Polres Jombang berinisial RDW menjadi salah satu kasus polisi terlibat judi online yang terungkap secara gamblang.

Briptu FN kesal mendapati suaminya kerap menggunakan gaji untuk judi online hingga adu mulut terjadi antara keduanya. Pada saat itulah, tersangka menyiramkan bensin kepada korban dan menyalakan korek api.

RDW mengalami luka bakar hingga 90 persen di tubuhnya, termasuk bagian kepala. Korban disebut masuk UGD pada Sabtu (8/6/2024) kisaran pukul 11.00 WIB dengan kondisi luka bakar berat dan pada pukul 12.54 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Selain kasus pembakaran tersebut, terdapat dua kasus polisi diduga mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online karena habis-habisan bermain judi online.

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, kasus pertama yakni tewasnya Walpri Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigadir Setyo Herlambang di rumah dinas Irjen Daniel Adityajaya.

Brigadir Setyo ditemukan tewas bersimbah darah di kamar Walpri. Berdasarkan rekaman CCTV, terdapat proyektil peluru yang keluar menembus jendela yang saat itu dipastikan Brigadir Setyo seorang diri di dalam kamar.

Kasus kedua adalah tewasnya Anggota Kasat Lantas Polrestabes Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RA di dalam mobil berpelat DPR bodong di halaman rumah seorang pengusaha tambang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi memastikan, Brigadir RA diduga mengakhiri hidup menggunakan pistol yang ia bawa.

Sumber itu juga menyebut kasus Brigadir RA sama seperti kasus kematian Walpri Kapolda Kaltara, di mana kasus tersebut juga akhirnya ditutup atas permintaan keluarga karena klaim motif masalah pribadi.

Baca Juga: Menkominfo: Pemain Judi Online Tak Ditangkap karena Mereka Korban

3. Polri memperketat pengawasan terhadap anggota terkait judi online

Judi Online Meradang di Korps BhayangkaraKadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono (dok. Humas Polri)

Usai tiga peristiwa polisi diduga terlibat judi online itu, Polri memperketat pengawasan secara internal dengan mengeluarkan Surat Telegram (STR) soal upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

Pengawasan internal Polri itu meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran tidak ada yang terlibat atau pun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian.

“Baik itu sebagai yang melakukan perjudian atau yang membekingi istilahnya atau yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi. Manakala ditemukan itu pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono.

Selain pengawasan secara internal, Propam Polri juga meminta bantuan masyarakat untuk turut mengawasi anggota Polri yang diduga terlibat judi online. Propam Polri membuka kontak aduan dengan nomor hotline 08555555414.

“Manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA aduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” jelasnya.

4. 2,3 juta orang Indonesia bermain judi online

Judi Online Meradang di Korps Bhayangkarainfografis judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya menjerat anggota Polri, judi online juga merebak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI hingga masyarakat pada umumnya. Berdasarkan catatan Satgas Pemberantasan Judi Online selama periode 2022 hingga 2024 tersapat 3.975 kasus judi online dengan 5.982 tersangka.

Dalam periode tersebut, tercatat 40.642 situs judi online diajukan blokir, 4.196 rekening dibekukan hingga aset senilai Rp817,4 miliar yang disita.

Mirisnya  terdapat 2,3 juta orang Indonesia bermain judi online dengan 80 ribu orang diantaranya masih berusia anak-anak.

Judi Online Berkembang Semenjak COVID-19, Banyak Dioperasikan di Mekong Region Countries

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkap situs judi online dikendalikan dari luar negeri khususnya negara-negara yang melegalkan judi.

Judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas disebut dikendalikan dari negara di kawasan Mekong Raya, seperti Tiongkok, Myanmar, Laos, Kamboja.

“Yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar,” ucapnya.

Meski lokasi secara garis besar telah diketahui, Jenderal Bintang Dua Polri ini mengaku kalau penangkapan bandar utama judi online tidaklah mudah. Karena pemerintah di negara-negara yang dimaksud pun mengalami kesulitan untuk memberantas bisnis ilegak ini.

“Permasalahan judi online ini bukan hanya masalah bagi Indonesia. tapi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia, atau Asia Tenggara, termasuk yang paling menderita selain South East Asia, adalah Cina,” ujarnya saat rilis kasus judi onlie di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

5. Pemerintah bakal memutus internet ke Kamboja dan Filipina

Judi Online Meradang di Korps BhayangkaraMenkominfo RI Budi Arie usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam upaya menghentikan judi online ini, Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memutus jalur internet, yang diduga miliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Putusan ini mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019, tentang Telekomunikasi. 

Dalam Pasal 4 ayat 3 dijelaskan yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran, pandangan yang berkembang dalam maysarakat serta perkemangan global.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk beberapa hal sebagai berikut:

Ada tiga perintah yang ditujukan untuk NAP dalam surat keputusan ini, yakni:

1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.

2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

3. melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Surat keputusan ini ditanda tangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sikap Kominfo ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni 2024, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Baca Juga: Heru Budi Buka Suara Terkait Jakarta Barat Jadi Sarang Judi Online

6. Terdapat 5 provinsi di Indonesia dengan kasus judi online terbanyak

Judi Online Meradang di Korps Bhayangkarainfografis judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Teranyar, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online membeberkan lima provinsi di Indonesia dengan kasus judi online tertinggi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto selaku ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan, data tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lima provinsi itu yakni Jawa Barat, dengan jumlah pemain judi online sebanyak 535.644 dengan nilai transaksinya Rp3,8 triliun. Kedua, Daerah Khusus Jakarta dengan 238.568 pelaku dengan total transaksi Rp2,3 triliun.

Ketiga Jawa Tengah, sebanyak 201.963 pemain judi online dengan perputaran uang Rp1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku judi dan perputaran uang Rp1,051 Triliun.

Terakhir, Banten dengan pemain judi online 150.302 orang serta uang yang beredar Rp1,022 triliun.

7. Judi online meningkatkan kriminalitas

Judi Online Meradang di Korps Bhayangkarailustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Mencermati menjamurnya judi online di Indonesia, Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan,  kasus ini akan meningkatkan kriminalitas. Sebab, para pemain judi online cenderung mencari berbagai cara mendapatkan uang secara instan termasuk dengan pinjaman online, pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.

Selain itu, menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online. Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital.

“Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi,” kata Bhima kepada IDN Times.

Selain itu, menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya di investasikan atau ditabung habis untuk judi online.

“Keterkaitan antara judi online dengan pinjaman online khususnya yang ilegal. Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya,” imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya