Jubir Kominfo Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G Plate

Uang Rp1,5 M ditransfer 22 kali dengan nilai Rp60-100 juta

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi, mengakui menerima Rp1,5 miliar dari Menkominfo Johnny G Plate. Uang tersebut ditransfer oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Menkominfo, Heppy Endah Palupy.

Dedy menerima Rp60 juta sampai Rp100 juta setiap bulan selama 22 kali. Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

“Jadi sekitar Desember (2020) waktu itu Menteri Johnny suruh saya ke ruangan berdua, beliau sampaikan kepada saya akan berikan honor tambahan karena saya telah kerja banting tulang untuk beliau. Memang selama saya bantu pak Johnny, hampir tiap malam tidur dini hari dan weekend juga kerja,” kata Dedy di ruang sidang.

1. Dedy menerima uang dari Johnny G Plate

Jubir Kominfo Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G PlateTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Mendengar jawaban Dedy, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar soal sejak kapan Dedy menerima uang dari Johnny G Plate.

“Memberikan honor tambahan atas permintaan atau dari pak Johnny?” tanya Fahzal.

“Saya gak pernah minta,” ujar Dedy.

“Kapan mulai diterima?” tanya lagi Fahzal.

“Mulai Februari 2021, pak Johnny panggil kembali tapi saat itu saya belum terima. ‘Honor tambahan akan diberikan ke kamu, yang akan mengurus Happy,” kata Dedy.

Baca Juga: Babak Baru, Sidang BTS Kominfo Periksa Johnny G Plate Cs Hari Ini

2. Dedy mengklaim mempertanyakan asal-usul uang Rp1,5 miliar dari Johnny

Jubir Kominfo Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G PlateTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dedy mengklaim, sempat mempertanyakan asal-usul uang yang akan diterimanya. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui asal-usul uang tersebut.

“Itu yang langsung saya tanya waktu itu, saya sampaikan ‘izin pak Men, kalau dapatkan honor tambahan harus jelas asalnya, harus legal, saya tidak mau jika itu tidak jelas dan tidak legal, itu saya sampikan sejak pertama saya diberi,” kata Dedy.

“Apa jawabnya?” tanya Fahzal.

“‘Nanti diurus ibu Happy’, dan saya menanyakan tidak hanya sekali,” jawabnya.

“Tanya Bu Happy?” kata Fahzal.

“Tanya, anggaran gak disampaikan dari mana. Saya tidak tahu asalnya dari mana,” kata Dedy.

“Insentif buat berapa orang?” tanya Hakim,

“Yang saya tahu, untuk saya, selain itu saya enggak tahu,” jawabnya.

3. Dedy menerima Rp1,5 miliar sejak Maret 2021 hingga Juli 2022

Jubir Kominfo Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G PlateTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dedy pun mengaku menerima uang Rp60 juta sampai Rp100 juta setiap bulan yang ditransfer oleh Happy. Ia menerima uang mulai Maret 2021 hingga Juli 2022

“Berapa kali?” tanya Hakim.

“Rekening koran saya 22 kali dalam 1 bulan bisa beberapa kali perbulan range Rp60-100 juta,” jawabnya.

Dedy mengklaim sejak awal penyidikan, ia telah menyerahkan rekening korannya kepada penyidik.

“Semua itu diakumulasikan berapa?” tanya Fahzal.

“Rp1,5 miliar,” kata Dedy.

Hingga Juli 2022 ia mengklaim menolak aliran uang dari Johnny dengan alasan sudah tidak nyaman.

“Karena saya tidak dapat kejelasan asal uang ini sedangkan dari awal saya sudah minta kejelasan bahkan di awal saya terima saya tolak berkali-kali kepada Bu Happy untuk ditranfer,” ujar Dedy.

Namun demikian, Dedy mengaku telah menggunakan sebagian uang yang diterimanya. Ia menyebut, uang tersebut digunakan untuk pengobatan saraf kejepit yang ia alami.

“Saya pernah satu tahun masuk rumah sakit itu lima kali,” ujar dia.

“Ada upaya kembalikan?” tanya Hakim.

“Ada, karena belum Rp1,5 miliar saya kumpulkan dulu, lalu saya sampian ke Kejaksaan, saya sudah informasikan akan dikembalikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMN

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya