Jaksa Agung Tunjuk Dirdik Kejagung Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Rotasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi

Intinya Sih...

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Kuntadi sebagai Kajati Lampung.
  • Promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024.
  • Rotasi jabatan dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan kebutuhan tour of duty dan tour of area.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung di Bandar Lampung.

Promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Surat pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

“Iya benar (ada surat tersebut),” kata Harli kepada IDN Times, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan, rotasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

“Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ujarnya.

Posisi Dirdik nantinya akan digantikan oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara itu posisi Dirtut akan digantikan oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Perwira TNI Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya