Irwan Hermawan Cs Hadapi Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Sidang Irwan, Galumbang, dan Mukti digelar pukul 10.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS Kominfo pada Senin (30/10/2023). Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya akan mendengarkan tuntutan pada pukul 10.00 WIB.

"Agenda pembacaan tuntutan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat dilansir IDN Times.

1. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar

Irwan Hermawan Cs Hadapi Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari IniTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Johnny di tuntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsider pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Johnny G Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS

2. Anang dituntut 18 tahun penjara

Irwan Hermawan Cs Hadapi Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari IniTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Anang dituntut pidana penjara paling lama ketimbang Johnny dan Latif, yakni 18 tahun. Dia juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun penjara. Selain itu, dia dituntut pembayaran uang pengganti Rp5 miliar, subsider hukuman penjara selama sembilan tahun.

Anang didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Yohan dituntut enam tahun penjara

Irwan Hermawan Cs Hadapi Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari IniTerdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, terdakwa Yohan dituntut enam tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan penjara. Selain itu, Yohan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama tiga tahun.

Yohan didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus BTS: Kejagung Tunggu Izin Jokowi Demi Periksa Anggota BPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya