Irwan Dituntut 6 Tahun Penjara karena Kembalikan Uang Korupsi Rp9,3 M

Irwan juga menjadi justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Irwan telah beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI,” kata JPU saat membacakan tuntutan Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Selain itu, JPU menilai, Irwan telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani.

Dalam perkara ini, Irwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut enam tahun penjara, Irwan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsidair 3 tahun penjara,” ujar JPU.

Baca Juga: Bongkar Kasus BTS Kominfo, Irwan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya