Ini Peran Eks Dirut PT Indofarma Tbk Cs yang Korupsi Rp371 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka

Jakarta, IDN Times - Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 kini memasuki babak baru. Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023, Arief Pramuhanto, Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT. IGM yakni CSY.

“Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis (19/9/2024).

Guna mencapai target perusahaan di tahun 2020, GSR melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM). Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM.

Setelah itu, CSY diperintahkan GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

CSY membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan saudara BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujar Syahron.

Ketiga tersangka itu diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,” ujar Syahron.

Baca Juga: Eks Dirut PT Indofarma Tbk Cs Diduga Korupsi Rp371 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya